Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air. Pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air. Koordinasi pada tingkat nasional dilakukan oleh Dewan SDA Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah, dan pada tingkat provinsi dilakukan oleh wadah koordinasi dengan nama Dewan SDA Provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi. Sedangkan untuk melaksanakan koordinasi di wilayah sungai dibentuklah Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA), sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air. Intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air dimaksud: 1. Tingginya potensi komflik
penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai 2. Tidak seimbangnya antara ketersediaan air dan kebutuhan air 3. Pesatnya laju pertumbuhan pembangunan pada wilayah sungai Pembentukan wadah koordinasi didasari oleh beberapa peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ini, diantaranya adalah : 1. Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air 2. Perpres 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air 3. Permen PU No 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Wadah Koordinasi 4. Perpres 33 tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Wadah koordinasi memiliki tugas pokok untuk menyusun dan merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air. Wadah koordinasi beranggotan unsur pemerintah dan non pemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan. Hubungan kerja antar wadah koordinasi bersifat konsultatif dan koordinatif.Dewan Sumber Daya Air Provinsi memiliki tugas membantu Gubernur :
Sedangkan fungsi dari Dewan SDA Provinsi adalah :
TKPSDA Lintas Provinsi memiliki tugas membantu Menteri :
Sedangkan fungsi dari TKPSDA WS adalah :
| STATUS PEMBENTUKAN DEWAN SDA PROVINSI
25/33 Angka disamping menggambarkan total DSDA-P yang sudah terbentuk 25 provinsi dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. Dari 25 DSDA-P yang sudah terbentuk diklasifikasikan dalam beberapa hal yaitu :
Secara detail ditunjukkan pada grafik dibawah ;
33/63 Angka disamping menggambarkan 33 TKPSDA WS sudah terbentuk dari 63 WS yang menjadi
kewenangan Pusat. Berdasarkan Keppres No 12 Tahun 2012 tentang Penetapan
Wilayah Sungai, ada 63 wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Secara detail ditunjukkan pada tabel dan grafik dibawah ini:
Dari laporan yang sudah dikirimkan oleh TKPSDA pada tahun 2011, secara kinerja TKPSDA WS yang sudah terbentuk dapat dikelompokkan sesuai dengan tugas dan fungsi yang sudah dilaksanakan, dan ditunjukkan pada grafik dan tabel dibawah :
|