Pengelolaan sumber daya air mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah yang memerlukan keterpaduan tindak untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat air dan sumber air. Pengelolaan sumber daya air dilakukan melalui koordinasi dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, wilayah, dan para pemilik kepentingan dalam bidang sumber daya air.

Koordinasi pada tingkat nasional dilakukan oleh Dewan SDA Nasional yang dibentuk oleh Pemerintah, dan pada tingkat provinsi dilakukan oleh wadah koordinasi dengan nama Dewan SDA Provinsi atau dengan nama lain yang dibentuk oleh pemerintah provinsi.

Sedangkan untuk melaksanakan koordinasi di wilayah sungai dibentuklah Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA), sesuai dengan intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air.

Intensitas kebutuhan pengelolaan sumber daya air dimaksud:

         1. Tingginya potensi komflik penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai

              2. Tidak seimbangnya antara ketersediaan air dan kebutuhan air

              3.  Pesatnya laju pertumbuhan pembangunan pada wilayah sungai

Pembentukan wadah koordinasi didasari oleh beberapa peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ini, diantaranya adalah :

         1.  Undang-Undang No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air

         2.  Perpres 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air

         3. Permen PU No 04 Tahun 2008 tentang Pembentukan Wadah Koordinasi

         4.  Perpres 33 tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional

Wadah koordinasi memiliki tugas pokok untuk menyusun dan merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sumber daya air. Wadah koordinasi beranggotan unsur pemerintah dan non pemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan. Hubungan kerja antar wadah koordinasi bersifat konsultatif dan koordinatif.

Dewan Sumber Daya Air Provinsi memiliki tugas membantu Gubernur :

  1. penyusunan & perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan SDA prov berdasarkan kebijakan SDA nasional dgn memperhatikan kepentingan provinsi sekitarnya
  2. penyusunan program pengelolaan SDA provinsi
  3. penyusunan & perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi,& hidrogeologi pd tingkat prov dgn memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pd tingkat nasional
  4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan WS & cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan WS dan cekungan air tanah

Sedangkan fungsi dari Dewan SDA Provinsi adalah :

  1. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
  2. pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antarsektor, antarwilayah serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
  3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi;
  4. konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan
  5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi

 TKPSDA Lintas Provinsi memiliki tugas membantu Menteri :

  1.  pembahasan rancangan pola dan rancangan rencana pengelolaan sumber daya air pada  wilayah  sungai  lintas  provinsi  guna  perumusan  bahan  pertimbangan  untuk penetapan pola dan rencana pengelolaan sumber daya air; 
  2. pembahasan  rancangan  program  dan  rancangan  rencana  kegiatan  pengelolaan sumber  daya  air  pada  wilayah  sungai  lintas  provinsi  guna  perumusan  bahan pertimbangan untuk penetapan program dan rencana kegiatan sumber daya air
  3. pembahasan usulan rencana alokasi air dari setiap sumber air pada wilayah sungai lintas  provinsi  guna  perumusan  bahan  pertimbangan  untuk  penetapan  rencana alokasi air; 
  4. pembahasan rencana pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi  pada  wilayah  sungai  lintas  provinsi  untuk  mencapai  keterpaduan pengelolaan sistem informasi; 
  5. pembahasan   rancangan   pendayagunaan   sumber   daya   manusia,   keuangan, peralatan  dan  kelembagaan  untuk  mengoptimalkan  kinerja  pengelolaan  sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi; dan
  6. pemberian  pertimbangan  kepada  Menteri  mengenai  pelaksanaan  pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi.

Sedangkan fungsi dari TKPSDA WS adalah :

  1.  konsultasi  dengan  pihak  terkait  yang  diperlukan  guna  keterpaduan  pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi serta tercapainya kesepahaman antarsektor, antarwilayah dan antarpemilik kepentingan;
  2.  pengintegrasian  dan  penyelarasan  kepentingan  antarsektor,  antarwilayah  serta antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi; dan
  3.  kegiatan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  program  dan  rencana  kegiatan pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi

STATUS PEMBENTUKAN DEWAN SDA PROVINSI

25/33 Angka disamping menggambarkan total DSDA-P yang sudah terbentuk 25 provinsi dari 33 provinsi yang ada di Indonesia. Dari 25 DSDA-P yang sudah terbentuk diklasifikasikan dalam beberapa hal yaitu :

  1. a.      Sudah terbentuk dan dikukuhkan,
  2. b.      Sudah terbentuk dan memiliki sekretariat serta beroperasional
  3. c.       Sudah melakukan pembahasan Jakprov
  4. d.      Sudah melakukan pembahasan program pengelolaan SDA/SIH3
  5. e.       Sudah melakukan pembahasan hal lain (diluar tupoksi)

Secara detail ditunjukkan pada grafik dibawah ;


status DSDA.xlsx status DSDA.xlsx
Size : 19.534 Kb
Type : xlsx
33/63 Angka disamping menggambarkan 33 TKPSDA WS  sudah terbentuk dari 63 WS yang menjadi kewenangan Pusat. Berdasarkan Keppres No 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, ada 63 wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Secara detail ditunjukkan pada tabel dan grafik dibawah ini:

Dari laporan yang sudah dikirimkan oleh TKPSDA pada tahun 2011, secara kinerja TKPSDA WS yang sudah terbentuk dapat dikelompokkan sesuai dengan tugas dan fungsi yang sudah dilaksanakan, dan ditunjukkan pada grafik dan tabel dibawah :

status TKPSDA.xlsx status TKPSDA.xlsx
Size : 24.325 Kb
Type : xlsx

This free website was made using Yola.

No HTML skills required. Build your website in minutes.

Go to www.yola.com and sign up today!

Make a free website with Yola